Terbukti Gelembungkan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Inhu Divonis 4 Bulan
PEKANBARU, iNews.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Sovia Warman, divonis empat bulan penjara dan denda Rp8 juta potong subsider satu bulan. Sovia terbukti terlibat penggelembungan suara milik Doni Rinaldi yang merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Indragiri Hulu dari PPP, pada Pemilu 2019.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum lima bulan dan denda Rp16 juta.
Ketua Majelis Darma Indo Damanik saat membaca putusan sidang didampingi dua anggota Majelis Imanuel MP Siratit dan Debora Manullang mengatakan, Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Tindakan terdakwa Sovia dinilai Majelis Hakim mencederai nilai-nilai demokrasi. Sovia juga sempat beberapa kali memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Dalam vonis majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa uang sebanyak Rp29 juta terdiri atas 240 lembar pecahan Rp100.000 dan 100 lembar pecahan Rp50.000 dirampas untuk diberikan ke kas negara.
Selain Sovia, dua orang terdakwa lainnya Randa Ronaldo, Ketua PPK Rengat dan Masnur, Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat, divonis masing-masing dua bulan penjara dan denda Rp8 juta serta subsider satu bulan.
Kasus dengan enam tersangka ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu caleg yang merasa ada perbedaan perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).
Para tersangka diberikan uang sebesar Rp29 juta dan diiming-imingi Rp5 juta setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota DPRD di Kabupaten Inhu.
Editor: Maria Christina