get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Gadis di Pekanbaru Dianiaya Pacar hingga Tewas akibat Pendarahan Otak

PEKANBARU, iNews.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kebijakan ini sebagai langkah percepatan penanganan virus corona.

"Beberapa waktu lalu wali kota Pekanbaru mengusulkan PSBB. Dan setelah dilakukan kajian tim teknis, PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” ujar Terawan di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Keputusan PSBB untuk Pekanbaru ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani Menkes pada tanggal 12 April 2020.

Pemberlakuan PSBB ini berdasarkan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan lainnya. Tim teknis Kemenkes menilai kasus Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran yang signifikan. 

Sementara itu, Sekda Kota Pekanbaru M Noer mengatakan, akan langsung melakukan pertemuan sebagai tindak lanjut persetujuan PSBB.

"Kami kini sedang rapatkan bersama Fokompinda Pekanbaru," kata M Noer, Senin (13/4/2020).

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan, penerapan PSBB diperlukan untuk memutus mata rantai Covid-19.

Menurutnya, eskalasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya semakin tinggi. Di sisi lain, sebagian besar masyarakat kurang peduli terhadap bahaya penyebaran virus corona.

Karena itu, penerapan PSBB akan mengatur agar warga tidak keluar rumah. Jika pun terpaksa keluar, memang ada keperluan yang sangat mendesak. Khususnya pada malam hari yakni dari pukul 20.00 WIB-05.00 WIB.

"Kami akan mengatur jam aktivitas dan kegiatan masyarakat," kata Firdaus.

Saat ini di Kota Pekanbaru sudah ada enam warga dinyatakan positif corona. Wabah ini juga telah banyak mengganggu segala sendi kehidupan. Namun demikian, pemberlakuan PSBB ini perlu dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinnya tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut