Telusuri Penyimpangan Bansos, Kejari Mukomuko Buru SP2D dari Kemensos
MUKOMUKO, iNews.id-Dugaan penyimpangan terjadi pada program bantuan sosial. Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tengah memburu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar mengatakan, program bansos itu adalah bantuan pangan non-tunai (BPNT). Dugaan penyimpangan terjadi pada penyaluran dan penyalahgunaan kewenangan oleh petugas pendamping program.
“Sudah meminta SP2D program ini kepada Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, namun mereka tidak memiliki data tersebut,” katanya, Minggu (17/4).
Setelah lebaran, sambung Rudi, pihaknya akan meminta SP2D kepada Kementerian Sosial. Data tersebut kemudian diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
"Biar jelas siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan program bansos di daerah ini," ujarnya.
Korps Adhiyaksa dalam penyidikan kasus ini telah memeriksa 65 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan non-tunai Tahun Anggaran 2019-2021. Kejaksaan juga telah menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian
“Periode September 2019 hingga September 2021, bansos yang disalurkan mencapai Rp40 miliar,” sambungnya.
Kejari Mukomuko menduga dalam kurun waktu dua tahun ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung. Kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.
Padahal, di dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.(*)
Editor: Febrian Putra