get app
inews
Aa Text
Read Next : BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri

Polisi Tangkap 2 Pengedar di Bintan Kepri, Sabu 18 Kg Jadi Barang Bukti

Rabu, 25 Desember 2019 - 17:00:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar di Bintan Kepri, Sabu 18 Kg Jadi Barang Bukti
sabu-sabu (dok. iNews.id)

BINTAN - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua orang pengedar narkoba di Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepri. Dalam penangkapan itu, ikut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 18 kilogram.

"Keberhasilan pengungkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, di mana para pelaku berhasil diamankan di wilayah pinggir pantai," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt, Rabu (25/12/2019)

Dikatakan Harry, penangkapan kedua tersangka terjadi pada Senin (23/12) sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka yaitu FS (23), dan A (36) yang merupakan warga Batu Tujuh, Kijang Lama, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Keduanya saat ditangkap sedang membawa sabu-sabu yang masih berbentuk kristal bening seberat 18 kilogram. Barang terlarang itu disimpan tersangka di dalam 2 buah jeriken warna biru di atas speadboat Fibber bermesin 85 PK.

"Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika tersebut mengingat provinsi Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang digunakan sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman narkotika," terang Harry.

Harry mengatakan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika.

Namun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan selanjutnya dari Tim Ditresnarkoba Polda Kepri.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut