get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Palembang Lampung Terbaru 2025, Jalan Tol Bukan Lagi Pilihan Utama!

Tangis Korban Investasi Bodong di Persidangan, Rugi Rp17 Miliar Minta Uang Dikembalikan

Senin, 20 Desember 2021 - 22:18:00 WIB
Tangis Korban Investasi Bodong di Persidangan, Rugi Rp17 Miliar Minta Uang Dikembalikan
Saksi yang menjadi korban investasi bodong saat memberikan keterangan dalam persidangan di PN Pekanbaru. (Foto: iNews/Banda HT)

"Saya percaya karena dia menunjukkan dua hotelnya di Bali. Dia punya usaha air minum, dia kontraktor jalan tol. Agus Salim itu menjamin uang saya aman. Dana awal yang saya masukkan Rp5 miliar di April 2016. Investasi itu macet di 2019. Saya berulang kali hubungi Maryani tentang uang saya, dia bilang uang saya belum datang dari luar negeri dari Pak Agung Salim. Saya akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak ada kejelasan pengembalian uang saya," katanya.

Dalam kasus invenstasi bodong ini ada lima terdakwa yang diadili, yakni Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim, Elly Salim dan Maryani. PT Fiksa Group menggunakan dua perusahaannya yakni Wahana Nusantara Bersama dan PT Tiara Global Propertindo yang bergerak dalam usaha perhotelan serta properti untuk menarik nasabah.

Persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan. Ada lima korban yang dihadirkan, tiga lainnya yakni Darto Siagian, Agus Pardede dan Mely Novrianti.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut