Tak Terima Pengunjung Dibubarkan, Pengelola Wisata di Tebo Nekat Lawan Satgas Covid-19
TEBO, iNews.id - Pengelola objek wisata di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, nekat melawan petugas yang membubarkan pengunjung.
Insiden perlawanan pengelola wisata itu terjadi Jumat (14/5/2021). Saat itu, Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Rimbo Bujang dari Polsek Rimbo Bujang bersama Koramil Rimbo Bujang, meminta pengunjung membubarkan diri. Namun, pengelola tidak terima atas pembubaran tersebut.
Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama mengatakan, pembubaran pengunjung itu mendasari surat edaran (SE) Bupati Tebo terkait pencegahan virus corona.
”Ya, benar. Sesuai Surat Edaran Bupati, maka pengunjung objek wisata di Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, kami bubarkan dan diminta untuk Pulang ke rumah masing-masing,” kata Kapolsek.
Meski sempat terjadi ketegangan dengan pengelola objek wisata, kata dia, hal itu dapat diatasi sehingga situasi aman dan kondusif serta pengunjung berangsur-angsur meninggalkan objek wisata.
“Situasi aman dan kondusif. Pengunjung sudah meninggalkan objek wisata jadi tidak ada lagi kerumunan,” katanya.
Kapolsek menegaskan pemilik atau pengelola Taman Wisata dan Pemancingan Ikan Air Tawar Rivera Park Office akan dipanggil untuk diperiksa.
"Kita akan panggil dan periksa pemeluk wisata tersebut, karena ini jelas telah melanggar dan melawan saat diberikan imbauan secara baik-baik oleh tim gugus kecamatan," katanya.
Sikap pengelola wisata itu pun menuai kecaman warga karena dinilai hanya memikirkan keuntungan tanpa memerhatikan keselamatan warga terhadap penyebaran virus corona (Covid-19).
Warga Desa Perintis, Marwan mengaku sangat kesal dengan tindakan pengelola wisata tersebut.
"Itu kan sudah ada larangan surat edaran Bupati. Kita minta jangan main-main dengan penyebaran virus Covid-19. Kita minta penegak hukum tindak tegas pemilik wisata tersebut," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki