get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pembacokan Kepala Kantor Pos Takalar oleh Anak Buah saat Pertahankan Uang BLT

Tak Terima Orang Tuanya Dimaki, Remaja di Bengkulu Bacok Bocah 12 Tahun

Rabu, 23 Desember 2020 - 06:40:00 WIB
Tak Terima Orang Tuanya Dimaki, Remaja di Bengkulu Bacok Bocah 12 Tahun
Pelaku saat menunjukkan adegan membacok korban yang masih sepupunya di Polres Kepahiang. (Foto: Endro Drirawan)

BENGKULU, iNews.id - Peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam mengejutkan warga Kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten kepahiang, Provinsi Bengkulu, Selasa (22/12/2020). Remaja 16 tahun mengejar sepupunya yakni bocah 12 tahun dengan parang dan membacok korban beberapa kali.

Keterangan saksi mata, korban dibacok di depan rumah salah satu warga hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan bahu. Saat ini korban masih menjalani perawatan dalam kondisi kritis di RSUD Kepahiang, sedangkan pelaku sudah ditahan polisi.

"Gak tau sebabnya, saya lihat korban dikejar-kejar sama pelaku, lalu korban minta tolong. Pelaku bawa parang, keduanya masih keluarga," ujar Sariman, seorang warga setempat.

Mendapat laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres kepahiang langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam kemudian pelaku pembacokan yakni Ario Sundari (16) ditangkap dalam rumahnya di Desa Pelangkian.

Kasatreskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau mengatakan, kejadian ini dipicu karena masalah dendam akibat orang tua korban memiliki utang yang belum dibayar ke orang tua pelaku.

"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah merencanakan penganiayaan dengan membawa parang dari kebun. Masalah ini sempat dimediasi di balai desa oleh kepala desa setempat. Namun karena tidak puas dan tidak terima orang tuanya dimaki-maki oleh orang tua korban, pelaku mendatangi rumah korban hingga akhirnya terjadi keributan dan berujung peristiwa pembacokan," ujar Welliwanto, Selasa (22/12/2020).

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia kini ditahan di Polres kepahiang.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut