get app
inews
Aa Text
Read Next : Batu Giok Raksasa 5.000 Ton ditemukan di Nagan Raya, Bupati TRK: Ini Anugerah Allah

Tak Naik, UMP 2021 di Aceh Tetap di Angka Ini

Jumat, 30 Oktober 2020 - 14:23:00 WIB
Tak Naik, UMP 2021 di Aceh Tetap di Angka Ini
Ilustrasi Pemerintah tegaskan tidak ada kenaikan UMP 2021 (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tetap Rp3.165.030. Artinya, UMP ini tidak naik dari tahun sebelumnya karena efek pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, upah tak dinaikkan karena perusahaan kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

Sejauh ini, ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat untuk mengikuti Surat Edaran (SE) Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis Menaker. 18 provinsi yang dimaksud yaitu Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut