get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Tragis Gudang BBM di Jambi, 1 Pekerja Tewas Mengenaskan

Suami di Merangin Aniaya Mantan Istri hingga Babak Belur gegara Tolak Diajak Rujuk

Senin, 10 Februari 2025 - 12:55:00 WIB
Suami di Merangin Aniaya Mantan Istri hingga Babak Belur gegara Tolak Diajak Rujuk
Polisi memeriksa suami yang menganiaya mantan istri hingga babak belur di Merangin, Jambi. (Foto: MPI/Nanang Fahrurozi)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga ata penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 44 ayau 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut