Spesialis Pencuri Barang Elektronik Lintas Kabupaten Ditangkap di Kolaka Utara
Dalam aksinya, kedua pelaku ini menggasak satu unit laptop Acer biru yang telah ia perbaiki.
Korban yang mengetahui tokonya dibobol pencuri kemudian melapor ke Polres Kolut. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku IP di kamar kosnya.
Dari tangan IP, polisi berhasil mengamankan 11 unit laptop Acer silver dan satu di antaranya berwarna biru. Selain itu, petugas juga menyita 13 unit handphone, delapan buah tabung gas tiga Kg serta sejumlah alat elektronik hasil curian di sejumlah tempat.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama rekannya berinisial AD yang sudah lebih dulu ditangkap dalam kasus pencurian di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Atas perbuatannya, AD disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi