MANADO, iNews.id – Kepala SMP Kristen 46 Manado Selmi Ramber menyesalkan meninggalnya Fanly Lahingide (14), siswa kelas IX setelah diganjar hukuman lari keliling lapangan lantaran terlambat datang sekolah. Hasil evaluasi, hukuman fisik yang selama ini diterapkan sekolah tersebut akan ditiadakan.
“Sangsi ini sebenarnya untuk mendisplinkan anak yang terlambat dengan dihukum lari lima putaran. Dengan adanya peristiwa yang sangat kami sesalkan, kami sudah evaluasi dan memutuskan untuk meniadakan hukuman seperti ini lagi,” ujar Selmi, Kamis (3/10/2019).
Masih Shock, Guru yang Hukum Siswa SMP Kristen 46 Manado hingga Tewas Batal Diperiksa
Dia juga menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum terhadap oknum guru CS pada proses hukum yang berlaku. Namun sepengetahuannya, oknum guru tersebut masih dalam kondisi terguncang.
“Jadi memang setiap hari itu ada guru piketnya. Saat kejadian pihak sekolah juga sudah bertanggung jawab penuh. Ada beberapa guru dan guru yang bersangkutan membawa dan mendampingi korban ke rumah sakit,” katanya.
Siswa SMP di Manado Tewas saat Dihukum Lari oleh Gurunya, Polisi Periksa 7 Saksi
Diketahui, Fanly Lahingide (14), warga Perum Tamara, Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, tewas usai diberi sanksi gurunya berinisial CS. Korban terlambat datang ke sekolah dan dihukum berdiri di bawah terik matahari, kemudian lari mengelilingi lapangan.
Editor: Donald Karouw