Masih Shock, Guru yang Hukum Siswa SMP Kristen 46 Manado hingga Tewas Batal Diperiksa
MANADO, iNews.id – CS, guru SMP Kristen 46 Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang menghukum lari Fanly Langihide, siswa kelas 3 SMP hingga tewas batal diperiksa polisi.
Oknum guru tersebut belum bisa dimintai keterangan polisi karena masih shock atas kejadian itu. Cs masih menjalani perawatan di Rumah Sakit AURI.
Kapolsek Mapanget Manado, AKP Muhlis Suhani mengatakan, hingga saat ini sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa.
Lima saksi yang diperiksa itu di antaranya teman korban saat menjalani hukuman berdiri di bawah terik matahari dan lari mengelilingi lapangan sekolah karena terlambat.
“Sampai dengan saat ini kami tetap masih melakukan penyelidikan. Untuk oknum guru CS belum kami mintai keterangan. Kami masih cek lagi kondisi kesehatan yang bersangkutan apakah sudah bisa dimintai keterangan atau belum,” kata AKP Muhlis Suhani, Rabu (2/10/2019).
Teman korban, Betran Kasenda menuturkan, dia dan korban dihukum dengan cara dijemur di bawah terik matahari karena terlambat datang ke sekolah.
“Kami dihukum dijemur di bawah matahari selama 15 menit karena kami terlambat masuk sekolah,” katanya.
Hukuman kemudian dilanjutkan dengan berlari mengelilingi lapangan sekolah sebanyak 20 kali. Fanly saat itu sudah mengeluh pusing, tapi tetap menjalani hukumannya.
Akhirnya pada putaran keempat, korban terjatuh dan pingsan. Pihak sekolah kemudian membawanya ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi.
“Waktu dijemur, Fanly itu mengeluh pusing. Setelah itu disuruh lari,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki