Sindikat Penipuan dan Penggelapan Truk Batu Bara di Jambi, 2 Orang Ditangkap 1 Diburu
Menurut pengakuan Along, setiap dokumen palsu bisa didapatkan dengan biaya hanya Rp50.000. Truk hasil penggelapan kemudian dijual kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi dengan harga Rp25 juta.
Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Candra Putra menyebutkan bahwa dalam kasus ini terdapat tiga pelaku. Dua di antaranya sudah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Kita mengamankan dua tersangka atas nama Dedi Setiawan bersama rekannya. Modus operandinya dari tersangka ini melihat postingan di Facebook membutuhkan sopir batu bara. Yang terlibat ada tiga dua orang yang kita amankan, satu lagi masih kita kejar,” ujar Yohanes.
Barang bukti yang disita berupa satu lembar STNK truk Toyota Dyna milik korban. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Jaluko. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun sesuai dengan pasal yang menjerat tindak penipuan dan penggelapan.
Editor: Kurnia Illahi