Sindikat Pencurian Jam Tangan Mewah di Kargo Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap

Tak hanya para pelaku utama, polisi juga menangkap penadah yang merupakan pembeli barang curian melalui metode COD di wilayah Tangerang. Dua tersangka lainnya, lanjut dia berinisial US dan YH, juga ditangkap sebagai pembeli dan penjual barang curian.
Menurutnya, sindikat ini telah beraksi sebanyak tiga kali sejak 2019 dengan memanfaatkan kelengahan petugas lainnya. Jam tangan yang mereka curi diperkirakan bernilai Rp4-6 juta dan dijual kembali dengan harga Rp2-3 juta.
Pada kesempatan yang sama, Sugiharto selaku pelapor dan Kepala Avsec PT. JAS, mengatakan, pelaku memiliki akses dalam menjalankan aksinya untuk mencuri barang kiriman di area kargo PT JAS.
"Mereka memang bagian dari karyawan kami," kata Sugiharto.
Editor: Kurnia Illahi