get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Kakak Adik di Pekanbaru Tewas Berpegangan Tangan di Kolam Galian C

Simpan Sabu 4 Kg Senilai Rp6 M, Kurir Narkoba Asal Pekanbaru Ditangkap

Senin, 23 April 2018 - 18:27:00 WIB
Simpan Sabu 4 Kg Senilai Rp6 M, Kurir Narkoba Asal Pekanbaru Ditangkap
Polresta Pekanbaru saat gelar perkara kasus penangkapan kurir sabu seberat 4 kilogram. (Foto: iNews/M Yusuf)

PEKANBARU, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau, menyita empat kilogram (kg) sabu dari tangan seorang kurir yang nilainya ditaksir Rp6 miliar. Pelaku diduga sebagai bagian dari jaringan sindikat narkoba internasional.

"Dari tangan tersangka, kami menyita delapan paket sabu-sabu dengan berat total empat kilogram," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat jumpa pers, Senin (23/4/2018).

Dia, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satres Narkoba dalam pengintaian selama dua pekan terakhir, yang turut melibatkan Polda Riau. Penangkapan terhadap tersangka JRZ alias Jhon (44) dilakukan di rumahnya, di Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Penangkapan itu dilakukan pada 19 April, namun untuk kepentingan penyelidikan, kasusnya baru disampaikan kepada media.

Dalam penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan seluruh barang bukti sabu yang diakui tersangka dijemput dari Kota Dumai, untuk kemudian diserahkan ke penadah di Pekanbaru. Awalnya dia sempat membantah, namun hanya bisa diam saat polisi mendapati sabu disembunyikan di bawah tempat tidurnya.

"Diduga kuat seluruh barang bukti sabu-sabu itu berasal dari luar negeri yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di pesisir Riau," ujar Kombes Pol Susanto.

Dia melanjutkan, jajarannya masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk berupaya mengungkap pengirim dan penerima serbuk terlarang itu.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Jhon mengakui telah tiga kali menjadi kurir narkoba dengan rute yang sama, Dumai-Pekanbaru. Meski tidak menyebut angka pasti setiap pengiriman, dia mengatakan ia bawa selalu membawa dalam jumlah besar. Dia diupah sebesar Rp3 juta untuk setiap satu paket atau sebesar Rp24 juta untuk seluruh paket tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Ayat 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup. John saat ini akan mengabiskan sisa waktunya dengan menjadi penghuni sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.

Dalam dua bulan terakhir, jajaran Polda Riau terus menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah itu. Jaringan yang diungkap juga sama seperti kasus diatas, yakni sindikat yang menyelundupkan narkoba melalui perairan pesisir Riau seperti Dumai atau Bengkalis untuk dibawa ke Pekanbaru.

Namun, mayoritas para tersangka yang diciduk aparat hanya sebatas kurir, dan polisi belum berhasil mengungkap aktor dibalik jaringan tersebut. Polisi menyatakan selalu kesulitan mengungkap jaringan narkoba karena mereka kerap menggunakan sistem jaringan terputus.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut