Simpan Miras, Warga Sumut Dihukum Cambuk di Aceh
ACEH, iNews.id - Pemerintah Banda Aceh kembali melaksanakan hukum cambuk. Kali ini, AP (33) yang merupakan pengelola Rose Cafe dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 27 kali.
Warga dari Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ini dianggap terbukti melanggar ketentuan syariat Islam tentang khamar.
Kepala Satuan Polisi PP dan WH Aceh Tengah, Syahrial Afri, mengatakan AP merupakan warga yang berstatus non muslim dan mengelola kafe di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
"Terhadap terpidana menerima hukuman cambuk sebanyak 27 kali," kata Syahrial di sela-sela pelaksanaan eksekusi cambuk di halaman gedung olah seni Takengon, Aceh Tengah, Rabu (12/2/2020)
Syahrial menambahkan, dalam perkara ini AP dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum zinayat, untuk perkara khamar.
"Saat itu petugas menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek di cafenya," kata dia.
Lebih lanjut Syahrial mengatakan, terpidana sebenarnya divonis cambuk sebanyak 30 kali, namun dikurangi sebanyak tiga kali cambukkan setelah dipotong masa penahanan.
"Terpidana telah menjalani penahanan selama 70 hari," katanya.
Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7/2013 tentang hukum acara jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 30 hari, maka dikurangi sekali cambukan.
"Sehingga ukubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak tiga kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 27 kali," kata Syahrial.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto