get app
inews
Aa Text
Read Next : Mutasi Polri, Kapolda Lampung Helmy Santika ditarik ke Mabes jadi Pati Itwasum

Sidang Kasus Penembakan Mahasiswa saat Demo di Kendari: 3 Anggota Lepas Tembakan

Jumat, 18 Oktober 2019 - 08:56:00 WIB
Sidang Kasus Penembakan Mahasiswa saat Demo di Kendari: 3 Anggota Lepas Tembakan
Suasana sidang disiplin lima anggota Polres Kendari atas kasus pengamanan demo yang tewaskan dua mahasiswa. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNews.id – Tiga anggota polisi terbukti melepaskan tembakan saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 September silam. Hal ini terungkap dalam sidang disiplin yang diadakan di Ruang Ditpropam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019).

Karo Provost Div Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, dari enam anggota yang membawa senjata api saat pengamanan, 3 di antaranya melepas tembakan peringatan.

“Dari pemeriksaan ada satu kali, dua kali tembakan ke atas. Ada tiga yang melakukan penembakan, inisialnya DK cs,” ujar Hendro, Kamis (17/10/2019).

Kendati demikian, Hendro belum bisa memastikan siapa pelaku yang menembak hingga menyebabkan dua mahasiswa tewas saat demo menolak RUU KPK tersebut. Sampai saat ini dari kelimanya belum ada yang mengaku.

Menurutnya, investigasi juga akan menunggu hasil uji balistik atas senjata api milik keenam anggota yang diperiksa. Pengujiannya dilakukan di Australia dan Belanda. Hal ini untuk menjaga independensi Polri serta menghindari tanggapan miring dari masyarakat.

“Uji balistik ini dilakukan di luar negeri. Ada ahlinya, karena kalau secara kasat mata tidak bisa dilihat senjata mana yang melepas tembakan. Ini juga menegaskan tidak ada intervensi Polri atas penanganan kasus ini. Semua transparan dan objektif,” katanya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa ribuan massa gabungan dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9/2019). Dalam aksi ini, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo tewas yakni Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19).

Mabes Polri yang menginvestigasi kasus penembakan ini memeriksa enam personel jajaran Polda Sultra. Mereka diduga melakukan kesalahan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan unjuk rasa. Keenam personel yang berstatus terperiksa yakni DK, DM, MI, MA, H dan E.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut