get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkat Perjuangan Legislator Perindo, Jalan Rusak di Merangin Jambi Segera Diperbaiki

Sempat Menikah 10 Kali, DPO Curanmor di Jambi Akhirnya Ditangkap

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:05:00 WIB
Sempat Menikah 10 Kali, DPO Curanmor di Jambi Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Okezone)

JAMBI, iNews.id – Seorang buronan atau DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Jambi akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun diburu. Dalam pelariannya, pelaku A Mustafa Sally alias A Mustafa alias Sali (56), bahkan sempat nikah cerai hingga 10 kali. 

Kapolsek Jelutung Iptu Aidil Munsaf, mengatakan, warga Jalan Kayu Manis II, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi ini diamankan petugas Reskrim Polsek Jelutung di kediamannya pada akhir tahun lalu.

"Tersangka ini sudah keluar masuk penjara sebanyak lima kali. Kasus sebelumnya dia ditahan di wilayah hukum Batanghari. Saat ini kembali mengulangi dan kami tahan di Polsek Jelutung,” kata Kapolsek Jelutung, Kamis (7/1/2021).

Aidil mengatakan,  selama pelarian, Sali selalu berpindah-pindah tempat agar polisi tidak bisa mencium keberadaannya. Dari informasi yang didapat, Sali juga pernah kabur keluar Provinsi Jambi dan akhirnya kembali ke kediamannya di Kota Jambi. 

Namun, selama menjadi buronan, pelaku jarang sekali berada di rumah. Beruntung, jajaran Reskrim Polsek Jelutung mendapatkan informasi bahwa Sali saat itu berada di rumahnya.

Tidak ingin DPO-nya kabur lagi, petugas langsung melakukan penggerebekan. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Menurut Kapolsek, tersangka nekat melakukan pencurian sepeda motor milik Gustimal pada tahun 2018 lalu yang berada di kawasan Jalan Ali Hamzah, RT 08, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. 

Pelaku ketika itu beraksi bersama ketiga rekannya melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengangkat sepeda motor tersebut. Motor yang telah dicuri oleh tersangka dijual dengan harga Rp2,5 juta di daerah Tangkit, Kabupaten Muarojambi. 

"Dari pengakuan tersangka yang kami terima, motornya dijual ke penadah yang saat ini sedang berada di Lapas Jambi menjalankan hukumannya," kata Aidil.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut