Selundupkan Narkoba, WNA Prancis Divonis Mati PN Mataram

MATARAM, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati kepada warga negara asing (WNA) asal Prancis Dorfin Felix (35). Terdakwa terbukti telah menyelundupkan narkoba seberat 2,98 kilogram (Kg).
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusannya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif bersama anggota Didiek Jatmiko dan Ranto Indra Karta, Senin (20/5/2019). Sementara terdakwa Dorfin Felix didampingi penasihat hukum Deni Nur Indra turut hadir di persidangan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Oleh karenanya menjatuhkan kepada terdakwa Dorfin Felix pidana mati," kata Isnurul.
Dorfin Felix divonis melanggar dakwaan primair sesuai tuntutan, Pasal 113 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang impor atau masuknya narkoba dari luar negeri secara ilegal.
Modus penyelundupannya terbongkar ketika menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas bea dan cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional, Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA).
Dalam penangkapannya, ditemukan barang bukti narkoba sembilan bungkus kristal cokelat jenis MDMA seberat 2.477,95 gram, satu bungkus serbuk kuning jenis amphetamine seberat 256,69 gram, satu bungkus serbuk putih jenis ketamine seberat 206,83 gram dan pil atau tablet cokelat berlogo tengkorak jenis MDMA sebanyak 22 butir dengan berat 12,98 gram.
Dalam uraian putusannya, dijelaskan perbuatan terdakwa telah memberi peluang muncul peredaran narkoba skala besar. Hal tersebut tentunya sudah mengancam sistem pertahanan dan keamanan negara.
"Jadi bentuk kegiatannya ini sangat berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketahanan nasional," katanya.
Seusai mendengarkan putusannya, Dorfin Felix melalui penerjemah langsung menyatakan banding. Sementara dari pihak penuntut umum, Jaksa Ginung Pratidina belum dapat mengeluarkan pernyataannya terkait vonis hukuman mati yang diberikan majelis kepada terdakwa.
"Kita pikir-pikir dulu," kata Ginung yang sebelumnya dalam tuntutan jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair satu tahun penjara.
Editor: Donald Karouw