get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Terkini Demo Ricuh di DPRD NTB, Massa Menyebar di Sejumlah Titik

Pemkot-PN Mataram Teken MoU Penyelesaian Masalah Hukum dan Administrasi Kependudukan

Rabu, 18 November 2020 - 21:54:00 WIB
Pemkot-PN Mataram Teken MoU Penyelesaian Masalah Hukum dan Administrasi Kependudukan
Pemkot Mataram dan PN Mataram menandatangani MoU terkait Administrasi Kependudukan di Aula Pendopo Wali Kota Mataram, Kamis (18/11/2020). (Foto: Istimewa)

MATARAM, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Administrasi Kependudukan. Penandatanganan tersebut bertempat di Aula Pendopo Wali Kota Mataram, Kamis (18/11/2020).

Kepala PN Mataram Sri Sulastri menyampaikan, kegiatan MoU itu merupakan salah satu kelanjutan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu. Ini dinilai penting karena jarak, waktu, dan biaya dan keterbatasan pengetahuan tentang proses pelayanan hukum di masyarakat.

Dia berharap dengan Mou tersebut, semua lapisan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang berkeadilan dengan bentuk pelayanan pengadilan keliling. Pelayanan ini untuk menyelesaikan permasalahan administrasi berupa permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat bagi umat non-muslim, perbaikan data kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran, KTP, buku nikah, kartu keluarga, ijazah dan sebagainya.

"Sebelumnya program yang sama juga dilaksanakan di wilayah hukum Lombok Utara dan Lombok Barat dan berjalan dengan lancar," kata Sri Sulastri.

Sementara itu, Wali Kota Mataram Ahyar Abduh memberikan apresiasi atas komitmen pelayanan yang akan diberikan PN Mataram kepada penduduk Kota Mataram.

"One day service, one day publish, one day minute," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut