Selundupkan 12 TKI ke Malaysia Lewat Jalur Tikus, Pria di Kepri Ditangkap Polisi
Selasa, 23 Maret 2021 - 07:27:00 WIB

Sementara itu, 12 TKI akan dipulangkan ke daerah masing-masing. Mereka berasal dari Kepri, Riau, Pulau Jawa, dan NTB.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BP3TKI menyangkut pemulangan para TKI tersebut," kata dia..
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda Rp15 Miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto