get app
inews
Aa Text
Read Next : Hentikan Mobil Agya di Pintu Tol Dumai-Pekanbaru, Polisi Temukan 1,5 Kg

Selundupkan 12 TKI ke Malaysia Lewat Jalur Tikus, Pria di Kepri Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Maret 2021 - 07:27:00 WIB
Selundupkan 12 TKI ke Malaysia Lewat Jalur Tikus, Pria di Kepri Ditangkap Polisi
TKI ilegal dari Malaysia didata petugas (Foto: Antara)

Sementara itu, 12 TKI akan dipulangkan ke daerah masing-masing. Mereka berasal dari Kepri, Riau, Pulau Jawa, dan NTB.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BP3TKI menyangkut pemulangan para TKI tersebut," kata dia..

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda Rp15 Miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut