BENGKULU SELATAN, iNews.id - Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan berinisial SF ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia diduga telah mengkorupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ASN di Bengkulu Selatan pada 2019-2020.
"Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan," kata Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).
Menurut Hendri, Baznas Bengkulu mengalami kerugian sedikitnya Rp1,1 miliar atas dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka SF.
Dalam penyelidikan, Kejari Bengkulu Selatan menemukan adanya kegiatan yang digelembungkan (mark up) dalam pengadaan bantuan kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin.
Jadi Tersangka KPK, Bupati Bangkalan Masih Hadiri Acara Peringatan Anti Korupsi di Grahadi
Dugaan perbuatan itu bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola.
"Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar," ujar Hendri.
Oleh karena itu, berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sehingga SF ditetapkan sebagai tersangka.
Hendri menjelaskan, SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsRegional di Google News