get app
inews
Aa Text
Read Next : BNPB Catat 2.606 Bencana di Indonesia Sepanjang 2025, Paling Banyak di Sumut dan Riau

Sekda Riau Yan Prana Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Sialang

Rabu, 23 Desember 2020 - 06:17:00 WIB
Sekda Riau Yan Prana Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Sialang
Sekda Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid mengenakan rompi tahanan. (Foto: iNews/Indra Yosserizal)

PEKANBARU, iNews.id - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditahan Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (22/12/2020). Dia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana rutin Bappeda Kabupaten Siak semasa menjabat sebagai Kepala Bappeda tahun 2014 silam.

Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan, Sekda Riau ini ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruangan tindak pidana khusus Kejati Riau. Selanjutnya, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak ini digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

“Pejabat eselon 1 Pemprov Riau ini ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak tahun 2014-2019. Saat itu Yan Prana Jaya menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak,” ujarnya, Selasa (22/12/2020).

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau telah memeriksa Yan Prana Jaya beberapa kali. Dia diminta keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak.

Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar. Tersangka ditahan karena melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Yan Prana Jaya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Alasan penahanan ini subjektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut