get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Modus 3 Tersangka Proyek Bendungan di Lampung Timur, Negara Dirugikan Rp533 Juta

Sekda Konut Diperiksa Kejaksaan terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel PT Cinta Jaya di Mandiodo

Kamis, 17 April 2025 - 15:23:00 WIB
Sekda Konut Diperiksa Kejaksaan terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel PT Cinta Jaya di Mandiodo
Pemeriksaan Sekda Konut, Syafrudin oleh Kejagung terkait dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo berlangsung di Kejati Sultra, Jumat (11/3/2025). (Foto: Istimewa).

KENDARI, iNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi (Konut) Tenggara (Sultra), Syafrudin diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jumat (11/3/2025).

“Yang melakukan pemeriksaan tim penyidik Kejagung, Kejati hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody saat dikonfirimasi, Kamis (17/4/2025).

Dia mengungkapkan, Sekda Konut Safrudin diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konut.

“Pemeriksaan terkait dugaan TP (Tindak Pidana) pertambangan di Blok Mandiodo, yang dilakukan oleh PT Cinta Jaya,” ucapnya.

Informasinya, Sekda Konut Safrudin diperiksa untuk memberikan keterangan terkait aktivitas penambangan nikel PT Cinta Jaya pada tahun 2022, yang diduga bermasalah hukum.

Dalam surat panggilan pemeriksaan, Safrudin juga diminta membawa sejumlah dokumen terkait kegiatan PT Cinta Jaya 2017-2023.

Pemeriksaan ini, masih lanjutan kasus korupsi penambanngan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertamabangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konut, yang diusut Kejati Sultra, pada 2023.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut