Sekda Konut Diperiksa Kejaksaan terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel PT Cinta Jaya di Mandiodo
KENDARI, iNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi (Konut) Tenggara (Sultra), Syafrudin diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jumat (11/3/2025).
“Yang melakukan pemeriksaan tim penyidik Kejagung, Kejati hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody saat dikonfirimasi, Kamis (17/4/2025).
Dia mengungkapkan, Sekda Konut Safrudin diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konut.
“Pemeriksaan terkait dugaan TP (Tindak Pidana) pertambangan di Blok Mandiodo, yang dilakukan oleh PT Cinta Jaya,” ucapnya.
Informasinya, Sekda Konut Safrudin diperiksa untuk memberikan keterangan terkait aktivitas penambangan nikel PT Cinta Jaya pada tahun 2022, yang diduga bermasalah hukum.
Dalam surat panggilan pemeriksaan, Safrudin juga diminta membawa sejumlah dokumen terkait kegiatan PT Cinta Jaya 2017-2023.
Pemeriksaan ini, masih lanjutan kasus korupsi penambanngan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertamabangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konut, yang diusut Kejati Sultra, pada 2023.
Editor: Kurnia Illahi