PALANGKARAYA, iNews.id – AS (26) pemuda asal Jember, Jawa Timur ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang dapat menimbulkan isu SARA dan keresahan di masyarakat, Senin (24/2/2020).
Tersangka ditangkap petugas saat berada di Bali, 21 Februari 2020 lalu. Petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya satu buah handphone android milik tersangka, sim card, serta cupture konten ujaran kebencian dari sang pelapor.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini berawal adanya postingan tersangka di jejaring sosial Facebook sebanyak tiga kali pada tanggal 12-13 Februari 2020.
Postingan tersebut terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota salah satu perguruan pancak silat di Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
“Karena postingan tersebut dapat menimbulkan isu SARA dan keresahan di masyarakat, kasus ini pun langsung dilaporkan seseorang ke Polda Kalteng,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki