Sakit Hati Pacar Dijodohkan dengan Pria Lain, Pemuda Ini Sebar Video Mesum Kekasih
BALIKPAPAN, iNews.id - Gara-gara sakit hati pacar dijodohkan dengan laki-laki lain oleh orang tuanya, seorang pemuda di Balikpapan Kalimantan Timur nekat menyebarkan video mesum dirinya bersama sang kekasih di media sosial. Korban Ji (21), yang tak terima akhirnya melaporkan pelaku ke kepolisian.
Petugas jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan kemudian menindaklanjuti laporan korban. Tersangka berinisial AA (21), berhasil diamankan petugas pada Jumat (27/11/2020) lalu.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestriawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada bulan September 2020. Tersangka menyebarluaskan video mesum bersama kekasihnya.
"Korban kemudian melapor ke Polresta Balikpapan atas perbuatan pelaku yang telah mengirim video tanpa busana dan beradegan mesum di media sosial," ujar Iptu Noval Forestriawan, Selasa (15/12/2020).
Korban berinisial Ji diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan tersangka AA setidaknya selama satu tahun. Selama berpacaran, keduanya melakukan hubungan intim yang selanjutnya didokumentasikan oleh tersangka di sebuah kamar kos.
"Motif pelaku menyebarkan video ini lantaran sakit hati sang kekasih akan dijodohkan oleh orang tuanya. Tersangka berdalih dirinya berniat melamar korban, namun ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban," katanya.
Sementara tersangka AA mengakui faktor sakit hati kepada pihak keluarga JI menjadi alasannya menyebarkan video mesum saat bersama kekasihnya itu. Dirinya yang berniat melamar korban, ditolak mentah-mentah oleh keluarga JI.
"Saya sakit hati aja sama keluarganya. Saya pernah mau lamar dia (korban), tapi keluarganya enggak mau. Malah beberapa waktu lalu pacar saya dijodohkan," kata tersangka.
AA pun ingin membuat malu korban dan keluarga. Dia nekat menyebarluaskan video mesum dirinya bersama sang pacar ke media sosial seperti Instagram dan Facebook.
"Saya sebarkan kemarin itu, enggak tau lagi sudah. Namanya sakit hati sudah," tuturnya.
Selain mengamankan tersangka, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku merekam adegan syur dirinya bersama sang pacar. Kemudian, rekaman video mesum yang disebarkan ke media sosial.
Akibat perbuatannya, AA terancam pidana berlapis, yakni Undang-Undang tentang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Untuk sementara, tersangka kami jerat dengan pasal pornografi yang menjadikan seseorang menjadi model, kemudian juga pasal ITE, didistribusikan melalui media sosial," kata Noval.
Editor: Maria Christina