Sakit Hati Diputus, Duda di Kerinci Sebar Video Mesum dengan Janda Muda
Jumat, 28 Juli 2023 - 16:35:00 WIB

Kepada polisi, AS mengaku sudah satu tahun menjalin asmara dengan korban. Selama itu keduanya juga melakukan hubungan badan seperti suami istri.
AS juga mengaku pernah merekam saat berhubungan badan dengan korban.
Atas perbuatannya menyebar video mesum itu, AS ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto