get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif 6 Personel Polres Baubau Aniaya Junior hingga Kritis

Sadli Wartawan Buton Dipenjara, Jurnalis Gelar Aksi di Mapolres Baubau

Senin, 10 Februari 2020 - 21:45:00 WIB
Sadli Wartawan Buton Dipenjara, Jurnalis Gelar Aksi di Mapolres Baubau
Sejumlah jurnalis menggelar aksi damai di depan Kantor Mapolres Baubau untuk mendukung Sadli wartawan media online yang dipenjara akibat mengkritik kebijakan pemda, Senin (10/2/2020). (Foto: iNews/Andi Ebha)

BAUBAU, iNews.id – Sejumlah jurnalis di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Mapolres Baubau, Senin (10/2/2020). Aksi itu sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Muhammad Sadli Soleh, wartawan media online liputan persada.com yang ditahan akibat mengkritik kebijakan pembangunan Pemkab Buton Tengah.

Sadli dilaporkan Bupati Buton Tengah Samahudin yang tidak terima program pembagunannya dikritik melalui opini pemberitaan.

Dalam aksi tersebut, sejumlah jurnalis membawa atribut pers dan gambar Muhammad Sadli Soleh yang sedang berada dalam jeruji besi.

Sadli dikriminalisasikan karena menulis opini berisi kritik terkait pembangunan oleh Pemkab Buton Tengah, Juli 2019 lalu. Tulisan Sadli lantas dilaporkan Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah ke Polres Buton. Setelah diperiska, Sadli akhirnya ditetapkan tersangka dengan jeratan UU ITE dan kini ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau.

Aktivis Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kendari, Riza Salman mengatakan, aksi solidaritas ini digelar untuk mendesak polisi tidak menggunakan UU ITE dalam menangani kasus pers. “Kami minta kepolisian menyelesaikan masalah pemberitaan wartawan Sadli Saleh lewat jalur sengketa pers. Polisi ke depan harus lebih mengedepankan MoU antara Polri dan Dewan Pers,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut