Sadis! Ayah Bunuh 2 Anak Kandung dan Bacok Istri di NTT gegara Ditertawakan
                
            
                Korban LB berusaha melarikan diri ke arah perkampungan sambil berteriak meminta tolong kepada warga. Saat itu datang saksi NL (64) yang menolong korban namun sempat terkena bacokan dari pelaku.
                                    Masyarakat sekitar kemudian mendeteksi dan mengepung pelaku sehingga tidak dapat melarikan diri. Selanjutnya pelaku dibawa warga ke Polsek Amanatun Utara Ayotupas.
Atas perbuatannya, pelaku YT (40) dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tauun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah kami tahan di ruang tahanan Polres TTS guna proses hukum lebih lanjut," kata kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, Kanit Pidum Aiptu Yandri Tlonaen, Paur Iden Aipa Purwanto.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian kedua korban, sebilah parang, batu, sandal dan barang bukti lainnya.
Editor: Donald Karouw