Restorative Justice, 40 Petani Jadi Tersangka Pencurian Sawit di Mukomuko Dibebaskan
Selasa, 24 Mei 2022 - 18:33:00 WIB
Menurutnya dalam proses mediasi ini, perwakilan kuasa hukum dan LSM AKAR Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT DDP melalui restorative justice," tuturnya.
Editor: Donald Karouw