Remaja Dibunuh Pacar karena Hamil, Dilempar ke Sungai dengan Tangan Kaki Diikat Tali
PESAWARAN, iNews.id – Satreskrim Polres Pesawaran, Provinsi Lampung, mengungkap misteri kematian remaja perempuan berinisial DA (16), yang ditemukan mengambang dengan kondisi tangan terikat tali di Sungai Ledeng, Desa Rejo Agung, Kabupaten Pesawaran, Jumat (21/8/2020) lalu. Korban dibunuh pacarnya dengan sadis karena tengah hamil.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, polisi telah menangkap dua orang pelaku pembunuh korban DA. Selain pacar korban bernama Wahid (18), polisi mengamankan temannya Chandra (18). Pemuda ini turut serta merencanakan dan membantu Wahid membunuh korban.
Di hadapan polisi, kedua tersangka mengakui pembunuhan DA telah direncanakan secara matang sebelumnya. Aksi pembunuhan sadis ini dilatarbelakangi kondisi korban DA yang tengah hamil enam bulan dari hasil hubungannya dengan Wahid.
Namun, Wahid enggan bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya. Wahid dan temannya kemudian merencanakan pembunuhan terhadap DA.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, motif pembunuhan terhadap korban DA dipicu akibat hubungan asmara antara korban dengan pelaku Wahid yang enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban. Kedua pelaku kemudian merencanakan skenario pembunuhan terhadap korban,” kata Kapolres Pesawaran, Rabu (2/9/2020).
Dengan dalih melakukan ritual untuk menggugurkan kandungan, kedua pelaku mengikat kaki dan tangan korban. Keduanya lalu melemparkan korban hidup-hidup ke dalam sungai dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali hingga akhirnya tidak bernyawa.
Penemuan jasad korban DA menggegerkan warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Saat pertama kali ditemukan, kondisi jasad korban dalam keadaan tertelungkup dan mengambang di pinggiran sungai serta kedua tangannya masih terikat tali. Polisi dibantu warga kemudian mengevakuasi jasad korban untuk diautopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Sementara pelaku mengaku khilaf karena korban hamil enam bulan. Dia lalu meminta bantuan saran dari temannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang menyarankan dia untuk membunuh DA.
“Saya khilaf karena dia hamil. Dia minta kandungannya digugurin karena katanya pengen sekolah. Saya sudah merencanakan pembunuhan itu seminggu sebelum kejadian,” kata tersangka pembunuhan, Wahid, Rabu (2/9/2020).
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Maria Christina