get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! 2 Korban Pembunuhan di Mimika Ternyata Tukang Ojek, Tewas Dipenggal

Rekonstruksi Pembunuhan Selingkuhan Istri di Polman, Pelaku Tusuk Korban 10 Kali

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:27:00 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Selingkuhan Istri di Polman, Pelaku Tusuk Korban 10 Kali
Rekonstruksi Pembunuhan Selingkuhan Istri di Polman (Foto: iNews/Huzair Zainal)

Sahrul menuturkan, masih mendalami apakah pembuhunan ini sudah direncanakan atau tidak. Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal seumur hidup.

"Saat ini masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara ini dimulai dari perencanaan," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut