Ratusan Orang Diduga Korban Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda, Kerugian Rp2 Miliar
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, turut berkomentar soal kasus investasi bodong 212 Mart di Kalimantan Timur yang berkedok koperasi. Menurut dia, pada dasarnya koperasi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Oleh karena itu, Koperasi harus dikelola oleh orang yang profesional. Tak hanya itu, koperasi pun diperkenankan untuk mencari pemodal, termasuk menghimpun dana dari anggota, yang diperuntukan sebagai modal penyertaan yang dapat memperkuat permodalan koperasi atau membiayai proyek tertentu.
"Namun koperasi harus bertanggungjawab terhadap pengembalian modal penyertaan tersebut," ujar Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (5/5/2021).
Editor: Kastolani Marzuki