Rapat Pleno KPU, Sugianto Sabran-Edy Ditetapkan Pemenang Pilkada Kalteng

PALANGKA RAYA, iNews.id - KPU Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo sebagai pemenang Pilkada Kalteng 2020. Paslon petahana itu unggul 33.328 suara dari pesaingnya nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar.
"Data perolehan suara pasangan calon pasangan nomor urut 1 sebanyak 502.800 suara dan pasangan nomor urut 2 memperoleh 536.128 suara," kata Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Sastriadi di Palangka Raya, Jumat (18/12/2020).
Pernyataan itu diungkapkan dia saat membacakan lampiran keputusan KPU Kalteng tentang penerapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 saat pleno terbuka di salah satu hotel di Palangka Raya.
Pleno rekapitulasi tingkat provinsi itu hanya diikuti sejumlah pihak terkait seperti KPU, Bawaslu serta tim pemenangan pasangan calon. Meski demikian seluruh proses tetap disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di media sosial resmi KPU setempat.
Sementara itu, penetapan perolehan suara masing-masing calon itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim.
Keputusan KPU Kalteng itu tertuang di Nomor:075/Pl.06.6.Kpt/Prov/XII/2020 tentang penerapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
Editor: Kastolani Marzuki