get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini yang Disampaikan JK kepada Tito Karnavian terkait Polemik 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut

Ramai Isu Pulau Poto Dijual, Ini Penjelasan Bupati Bintan

Jumat, 17 Februari 2023 - 16:25:00 WIB
Ramai Isu Pulau Poto Dijual, Ini Penjelasan Bupati Bintan
Bupati Bintan, Kepulauan Riau, Roby Kurniawan. (Foto: Antara).

BINTAN, iNews.id - Ramai isu beredar di masyarakat terkait Pulau Poto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir yang terabaikan hingga dijual dipastikan tidak benar. Kepastian ini setelah aparat pemerintahan daerah mengecek langsung ke lokasi.

Bupati Bintan, Kepulauan Riau, Roby Kurniawan menjelaskan, Pulau Poto dimiliki PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua sertifikat hak pakai, yaitu Nomor 01 luas 5.505.357 m2 (550 hektare) Tahun 1999 dengan masa berakhir sertifikat hak pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 m2 (413 hektare) Tahun 2001 dengan masa berakhir sertifikat hak pakai 19-7-2026.

"Sudah kita cek bersama-sama, tak ada jual beli Pulau Poto sebagaimana berita yang beredar," ujar Roby di Bintan, Jumat (17/2/2023).

Dia mengungkapkan, akta pendirian PT. Hansa Megah Pratama tercatat di sertifikat hak pakai Tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.

Menurutnya, kehadiran papan atas nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di Pulau Poto yang kemudian menimbulkan opini di sebagian kalangan dan menganggap adanya tumpang tindih kepemilikan hak pakai lahan. 

Dia mengungkapkan, tak ada tumpang tindih lahan bahkan dengan lahan masyarakat di pulau tersebut. "Ternyata semuanya clear. PT HMP punya hak pakainya begitu pun dengan PT MMJ," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut