get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jambi Gagalkan Pengangkutan BBM Ilegal dari Sumsel, 32.589 Liter Solar Disita

Promosikan Situs Judi Online 8 Bulan Terakhir, Selebgram Perempuan Ditangkap Polisi

Rabu, 02 September 2020 - 21:48:00 WIB
Promosikan Situs Judi Online 8 Bulan Terakhir, Selebgram Perempuan Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika saat ekspose perkara penangkapan selebgram yang diduga mempromosikan situs judi daring di akun Instagrama. (Foto: Humas Polda Be

BENGKULU, iNews.id - Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap seorang selebgram perempuan di Bengkulu berinisial MK. Perempuan berusia 20 tahun itu mempromosikan situs judi daring atau online di akun Instagram miliknya selama delapan bulan terakhir.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku yang memiliki 118.000 pengikut di Instagramnya menerima tawaran untuk mempromosikan situs judi online tersebut. Promosi itu dilakukan dengan pembuatan video dan foto menggunakan atribut.

"Kemudian, pelaku memberikan keterangan foto dan video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagikan melalui media sosial Instagram," kata Sudarno dalam ekspose perkara di Mapolda Bengkulu, Rabu (2/9/2020).

Dari hasil penyidikan, pelaku dibayar sebesar Rp5 juta untuk mempromosikan situs judi online selama sebulan. Sementara pelaku telah melakukan hal tersebut selama delapan bulan terakhir.

Sudarno mengatakan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan perjudian," katanya.

Sementara itu, Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika mengatakan, kronologi penangkapan pelaku berawal dari kegiatan patroli rutin oleh tim siber dunia maya. Petugas menemukan akun Instagram milik pelaku mempromosikan situs judi online.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap pelaku pada Selasa (1/9/2020). Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit telepon genggam, buku tabungan, dan kartu SIM.

"Pelaku juga memberikan cashback Rp50.000 kepada setiap calon pendaftar baru yang menggunakan kode yang dibagikan di dalam keterangan video tersebut," kata Perdhana.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut