BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial AS (48) yang telah memperkosa anak kandung dan cucunya berulang kali. Dia ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.
Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda mengatakan, tersangka AS ditangkap setelah dilaporkan atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap kedua bocah perempuan berusia 6 tahun dan 12 tahun.
"Tersangka AS mengakui dia telah menyetubuhi cucunya juga anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Korban ternyata sudah sering dicabuli dalam rumahnya," ujar Nurul, Kamis (23/12/2021).
Hasil pemeriksaan, motif tersangka berbuat asusila terhadap anak dan cucu lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan korban.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsRegional di Google News