get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelihara Landak, Pria di Badung Bali Histeris Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Sengaja Pelihara Kukang

Senin, 14 Juni 2021 - 12:03:00 WIB
Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Sengaja Pelihara Kukang
Kukang yang diamankan Polsek Merbau, Kepulauan Meranti, Riau. (Foto: Antara/HO-Polres Kep. Meranti

Perbuatan Zn itu, kata Kanit Reskrim Iptu Benny A. Siregar, dikenai Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena diduga ada kesengajaan ingin memelihara hewan yang dilindungi oleh aturan negara.

"Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati," katanya.

Saat ini terlapor beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Merbau untuk dilakukan proses lebih lanjut. Rencananya, kukang tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang yang biasa menangani satwa dilindungi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut