Pria Ini 2 Kali Remas Payudara Gadis Cantik, Ditangkap Polisi Langsung Minta Damai
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 22:45:00 WIB
Sampai di lokasi kejadian, terduga pelaku langsung menuju ke samping kanan korban kemudian meremas payudaranya menggunakan tangan kiri.
Korban sempat menendang motor pelaku namun dia langsung tancap gas. Korban pun mengaku tidak bisa mengenali wajah terduga pelaku lantaran tertutup masker, namun dia sempat menghafal jenis dan pelat nomor motor.
Terkait ancaman hukuman bagi pelaku, Iptu Fernando menegaskan menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Ancaman hukuman perbuatan cabul minimal 5 tahun dan maksimal 9 tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw