get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapal KM Mina Maritim 148 Tenggelam di Perairan Talisayan Berau, 6 Orang Hilang

Pria di Konawe Ditangkap Polisi, Simpan 150 Kg Bahan Peledak dan Bom Ikan Siap Pakai

Selasa, 19 Oktober 2021 - 08:27:00 WIB
Pria di Konawe Ditangkap Polisi, Simpan 150 Kg Bahan Peledak dan Bom Ikan Siap Pakai
Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Sultra AKBP Rully Indra Wijayanto saat ekspos penangkapan pria pemilik 150 kg bahan peledah dan bom ikan di Konawe. (Foto: iNews/ Febriyono T)

Menurutnya, penangkapan ikan dengan menggunakan bom telah dilarang pemerintah. Hal ini karena dapat merusak ekosistem laut, terumbu karang dan matinya ikan-ikan kecil. Akibat perbuatanya pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Pelaku menggunakan bahan peledak ini untuk mengebom ikan di laut. Kami langsung menangkapnya," kata Rully.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut