get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal! Anak Bunuh Ayah Kandung di Kupang gegara Tersinggung

Pria di Karimun Bakar Hotel gegara Jengkel Ditinggal saat Mabuk

Senin, 13 Maret 2023 - 18:04:00 WIB
Pria di Karimun Bakar Hotel gegara Jengkel Ditinggal saat Mabuk
Petugas Polres Karimun mengolah tempat kejadian perkara (TKP) hotel yang dibakar pelaku EK akibat jengkel ditinggal saat mabuk. (Foto: Antara)

Kejadian itu lantas membuat temannya panik karena api dengan cepat membesar. Mereka sempat meminta tolong untuk memadamkan api dibantu oleh petugas kepolisian dan dari Pemadam Kebakaran setempat.

"Selama satu jam api berhasil dipadamkan. Untuk kerugian materi, sampai saat ini masih belum bisa ditafsirkan. Satu orang terluka akibat kejadian tersebut dan sudah dalam perawatan," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut