Pria Beristri di Kobar Hobi Curi Celana Dalam Wanita untuk Dicium lalu Dibuang
Minggu, 16 Januari 2022 - 21:09:00 WIB
"Warga sekitar memang sudah curiga dan menduga si S ini pelakunya dan ternyata benar,” katanya.
Setelah ada warga yang melapor terungkap siapa pelaku pencurian pakaian dalam wanita tersebut.
“Mungkin sebelumnya tidak ada yang melapor karena malu, karena pakaian dalam yang hilang. Untuk korban ini nekat melapor karena HP miliknya juga hilang,” ujar Kompol Saipul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka, yaitu berupa HP Oppo warna merah, dan 5 jenis celana dalam wanita.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki