get app
inews
Aa Text
Read Next : Fortuner Mencurigakan di Lampung Tepergok Warga, Ternyata Selundupkan BBM Subsidi

Polisi Tangkap Sopir Pajero Bawa Baby Lobster Senilai Rp9 M di Jambi

Rabu, 30 Juni 2021 - 20:09:00 WIB
Polisi Tangkap Sopir Pajero Bawa Baby Lobster Senilai Rp9 M di Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat gelar perkara pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster, Rabu (30/6/2021). (Foto: MNC Portal/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menangkap sopir Pajero berinisial RVN karena diduga menyelundupkan baby lobster senilai Rp9 miliar di Jalan Setiris, Kecamatan Muara Sebo, Kabupaten Muarojambi, Rabu (30/6/2021). Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 10 boks yang berisikan ratusan ribu benur.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, barang bukti baby lobster tersebut berasal dari Pandeglang, Provinsi Banten yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

“Dari informasi yang didapat, diduga pemilik baby lobster adalah berinisial DHN dan HB,” katanya.

Selanjutnya, baby lobster yang sudah dikemas dalam 10 boks styrofoam tersebut diangkut dari daerah Perum BIP Banten dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi A 1008 BC.

Kemudian, benur tersebut dibawa tersangka ke Jambi yang akan diterima seseorang berinisial KD. Dalam modusnya, pelaku menggunakan cara sistem share location (shareloc) kepada RVN.

Beruntung, petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi mendapatkan IP informasi adanya aksi penyelundupan tersebut.

Tanpa buang waktu lagi, petugas pun menyelusuri area jalan yang biasanya digunakan sebagai sarana penyelundupan.

Tepat di kawasan Desa Setiris, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi, petugas melihat kendaraan Pajero yang mencurigakan.

Tidak ingin buruannya hilang, petugas langsung menghadang laju mobil sport tersebut. Akhirnya, tanpa perlawanan pengendara tidak dapat mengelak dari sergapan petugas.

Saat digeledah, apa yang diduga petugas benar adanya. Pelaku membawa 10 boks styrofoam benur. 

"Setelah dihitung totalnya ada sekitar 91.860 ekor benur, jenis pasir sebanyak 88.096 ekor dan mutiara sebanyak 3.764 ekor. Bila dirupiahkan keseluruhannya mencapai Rp9.373.600.000," papar kapolda.

Direktur Pol Airud Polda Jambi Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol menambahkan, penyidik Subdit Gakkum akan terus mengembangkan perkara tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain dari pengembangan yang dilakukan," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 92 Jo dalam Pasal 26 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagai mana telah dirubah dengan UU No 45 Tahun 2009. dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut