Kasus ini bermula dari penemuan janin yang dikubur di sebuah lokasi di Jalan Mekar, Kelurahan Punggola, Kecamatan Puuwatu pada Kamis (29/9/2022).
Dari hasil autopsi RS Bhayangkara, janin yang dikubur itu berusia tujuh bulan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Untuk tersangka SS, WA, NUR, NR, dan AS dijerat pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan YD yang menghamili NR dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lihat juga: Athalla Naufal Bongkar Kode KDRT Venna Melinda
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: