get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu

Polisi Tangkap 2 Bidan yang Bantu Siswi SMA di Kendari Aborsi Janin

Senin, 03 Oktober 2022 - 14:52:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Bidan yang Bantu Siswi SMA di Kendari Aborsi Janin
Polresta Kendari menangkap dua bidan yang membantu siswi SMA melakukan aborsi. (Foto: ANTARA)

Kasus ini bermula dari penemuan janin yang dikubur di sebuah lokasi di Jalan Mekar, Kelurahan Punggola, Kecamatan Puuwatu pada Kamis (29/9/2022).

Dari hasil autopsi RS Bhayangkara, janin yang dikubur itu berusia tujuh bulan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Untuk tersangka SS, WA, NUR, NR, dan AS dijerat pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan YD yang menghamili NR dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut