Polisi Sita 1,3 Ton Pelumas, Waspada Oli Palsu Beredar di Kendari

KENDARI, iNews.id – Subdit I Direktorat Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran minyak oli pelumas palsu di wilayah kerjanya. Dari pengungkapan kasus tersebut polisi menyita 1,3 ton oli mirip produksi Pertamina bermerek Meditran dan Prima XP.
Informasi yang dihimpun iNews, pengungkapan atas kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat dan aduan pihak Pertamina. Petugas kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Hasil, polisi menggerebek gudang distributor pelumas diduga palsu yang berada di Kecamatan Baruga, Kendari, Sultra.
Dirreskrimsus Polda Sultra, AKBP Yandri Irsan mengatakan, polisi telah menetapkan seorang tersangka, yakni pemilik gudang atas dugaan kejahatan pemalsuan merek tersebut. Saat diamankan, oli pelumas siap edar terdiri atas berbagai merek dan ukuran.
"Dugaan minyak pelumas palsu atau yang diedarkan tidak sesuai ketentuan, berawal dari laporan masyarakat dan pengaduan Pertamina,” ujar AKBP Yandri, Kamis (19/4/2018).
Dia melanjutkan, kesaksian tersangka, minyak pelumas palsu itu telah diedarkan ke sejumlah bengkel kecil di wilayah Kota Kendari sejak Februari 2018. “Kami masih akan mendalami kasus ini, dan memburu pemasoknya yang diketahui berasal dari Surabaya,” ujarnya.
Sementara itu, Sales Region Manager Pertamina Region VII, Didik Setio Nugroho mengatakan, jika minyak pelumas yang berada dalam kemasan yang telah diamankan polisi bukan produksi pertamina alias dipalsukan. Hal itu diketahui setelah dilakukan uji kandungan di laboratorium terhadap oli tersebut. Selain itu, dengan beredarnya minyak pelumas palsu tersebut, pihak Pertamina mengalami kerugian hingga Rp800 juta setiap bulannya.
“Secara kasat mata memang tidak bisa dibedakan jika dilihat dari tampilan luarnya. Produk keluaran kami dengan yang mirip ini sama-sama memiliki nomor di bagian dekat penutup dan bawah. Namun saat kami mengecek isi dan tampilan, kami bisa simpulkan, minyak pelumas itu bukan produksi Pertamina lubricants,” kata Didik.
Dia melanjutkan, atas kasus dugaan peredaran minyak pelumas palsu tersebut yang dirugikan adalah konsumen. Apalagi terdapat sejumlah dampak penggunaan produk yang diduga palsu tersebut terhadap kendaraan.
"Tentu ada pengaruhnya terhadap performance dan masa pakai kendaraan akan berkurang,” tuturnya.
Atas kasus dugaan peredaran minyak pelumas palsu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemalsuan Merk dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Editor: Donald Karouw