Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Pil Koplo di Mamuju, 9 Pelaku Ditangkap
Jumat, 04 November 2022 - 10:54:00 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian