get app
inews
Aa Text
Read Next : Sindikat Penipuan dan Penggelapan Truk Batu Bara di Jambi, 2 Orang Ditangkap 1 Diburu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp40,5 Miliar Lebih

Selasa, 19 Januari 2021 - 14:28:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp40,5 Miliar Lebih
Polisi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp40,5 Miliar Lebih (Foto: iNews/Azhari Sultan)

Bila dinilai rupiah, ungkap Kabid, 393.600 benih lobster pasir sebesar Rp39.360.000.000 dan 7.863 benih Lobster Mutiara sebesar Rp1.179.450.000.

"Jadi estimasi total kerugian sumber daya ikan mencapai Rp40.539.450.000," ucap Mulia.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputra, puluhan boks styrofoam berisi benih lobster tersebut saat ini telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Saat ini, kita masih melakukan pendalaman terkait pemilik puluhan boks berisikan benih lobster tak bertuan tersebut," ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut