Polisi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp19,9 M di Tanjab Barat Jambi
JAMBI, iNews.id – Polisi menggagalkan penyelundupan ribuan baby lobster di Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, Jumat (18/12/2020) malam. Total ada sebanyak 119.300 ekor benih lobster senilai Rp19,9 miliar yang diamankan.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan, pengungkapan kasus upaya penyelundupan benih lobster ini berawal dari kecurigaan petugas yang patroli terhadap salah satu mobil berpelat nomor BH 1755 AS. Mobil itu terparkir di depan rumah warga di daerah Desa Kuala Indah.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan. Benar saja, saat diperiksa di dalam mobil didapati 4 boks styrofoam berisi benih lobster.
"Ada ratusan ribu benih lobster yang diamankan pada operasi Jumat malam," ujarnya, Sabtu (19/12/2020) pagi.
Bukan hanya temuan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan lainnya. Hasilnya kembali ditemukan 20 boks styrofoam berisi benih lobster yang disembunyikan di belakang rumah.
“Setelah diperiksa, total ada 24 box styrofoam berisi benih lobster yang berhasil diamankan. Bila dijumlah, keseluruhan ada sebanyak 119.300 ekor. Kalau dirupiahkan nilainya bisa mencapai sebesar Rp19,9 miliar,” kata Guntur.
Diakui Kapolres, saat penggeledahan tidak mendapati para pelaku.
"Diduga mereka kabur saat petugas datang. Keberadaan mereka masih didalami dan sedang penyelidikan," ucapnya.
Dari seluruh barang bukti benih lobster ilegal ini terdapat dua jenis lobster, yakni jenis mutiara 5.700 ekor dan pasir 113.600 ekor. Benih lobster ini selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.
"Kami koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi yang nantinya benih lobster ini akan dilepasliarkan,” ujar Kapolres.
Editor: Donald Karouw