Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Berkedok Kos-Kosan yang Dikelola Ibu dan Anak di Padang
PADANG, iNews.id – Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Usaha itu dijalankan oleh ibu dan anaknya, masing-masing H (54) dan D (30).
“Penggerebekan dilakukan pada Jumat (10/1/2020). Ibu dan anak yang menjadi otak bisnis prostitusi itu sudah diamankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi di Padang, Selasa (14/1/2020).
Imam mengatakan, sang ibu berinisial H alias Hel sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil bisnis tersebut. Sementara anaknya berinisial D alias Suc, berperan mencarikan perempuan dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.
Dalam penggerebekan, petugas juga menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang, yaitu H dan D, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang perempuan dan salah satunya anak di bawah umur, ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BACA JUGA:
Polres Blitar Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur Berkedok Kafe, Pemilik Jadi Tersangka
Kades di Sukamara Kalteng Ditangkap karena Jadi Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur
Dari hasil penyelidikan, aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak lima bulan lalu. Agar masyarakat setempat tidak curiga dengan aktivitas prostitusi itu, pelaku menggunakan kedok kos-kosan dan menjual makanan.
Kedua pelaku menjual perempuan kepada lelaki hidung belang dengan bayaran rata-rata Rp300.000. “Dalam praktiknya, lelaki yang memakai wanita tersebut menyerahkan uang kepada pelaku D dan kemudian diserahkan kepada H,” katanya.
Para perempuan yang dijual oleh ibu dan anak itu, tinggal di rumah tersebut. Sementara itu pelanggan melakukan eksekusi di dalam rumah tersebut. Uang dari hasil prostitusi digunakan H untuk membeli kebutuhan harian mereka dan sebagian diserahkan kepada para korban.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Mahasiswa di Kota Batu, Tarif Rp1 Juta Per Sekali Kencan
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp219.000, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP elektronik. “Kami akan terus dalami kasus ini. Korban atau wanita di bawah umur yang menjadi korban sudah kami mintai keterangan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum itu berhasil mengungkap praktik perdagangan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi. Aksi itu dilakukan di kawasan yang ramai penduduk dan tentunya sangat merusak.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kami mengimbau masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kepada kami jika menemukan ada aktivitas prostitusi anak di bawah umur. Pastinya akan kami tindak,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto pasal 88 UU Nomor 35 2014 dan pasal 17 UU nomor 21 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Editor: Maria Christina