PALANGKARAYA, iNews.id – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak, Senin (25/11/2019). Tiga orang muncikari dan satu di antaranya merupakan oknum kepala desa (kades), diamankan karena diduga menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur.
Kades yang diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, berinisial NSP (35). Sementara dua muncikari lain yang diamankan berinisial PN (59), dan seorang perempuan berinisial DN (28).
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Mahasiswa di Kota Batu, Tarif Rp1 Juta Per Sekali Kencan
NSP ditangkap di sebuah rumah karaoke miliknya di Kabupaten Sukamara. Sementara PN ditangkap di karaoke lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Kilometer 12 Palangkaraya dan DN diamankan di sebuah hotel di Jalan Yosudarso Palangkaraya.
“Dua tersangka NSP dan PN diamankan karena terbukti terlibat kasus prostitusi berkedok rumah karaoke. Sementara DN terlibat prostitusi online melalui situs di internet. Ini mengejutkan kami karena salah satunya berprofesi sebagai kepala desa,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan saat pemaparan, Senin (25/11/2019).

Muncikari S Ditangkap, Polisi: Banyak PSK Artis Diduga Masuk Jaringan Pelaku
Hendra mengatakan, modus yang dilakukan oknum kades itu, dengan mencari calon pekerja di tempat karaoke. Dia lalu menawarkan jasa layanan seksual anak berusia 14 tahun kepada lelaki hidung belang dengan tarif bisa mencapai di atas Rp1 juta.
“Tentu saja para pelanggan kalau ditawarkan, anak-anak di bawah umur itu menjadi daya tarik dibandingkan yang lain. Ini sangat memprihatinkan. Tarif mereka di atas Rp1 juta,” kata Hendra Rochmawan.
Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai dan baju yang digunakan korban. Atas perbuatannya, petugas menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Maria Christina













