get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan

Kades di Sukamara Kalteng Ditangkap karena Jadi Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur

Senin, 25 November 2019 - 15:21:00 WIB
Kades di Sukamara Kalteng Ditangkap karena Jadi Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan memaparkan tiga tersangka kasus perdangangan orang di Mapolda Palangkaraya, Kalteng, Senin (25/11/2019). Salah satunya oknum kades. (Foto: iNews/Ade Sata)

PALANGKARAYA, iNews.id – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak, Senin (25/11/2019). Tiga orang muncikari dan satu di antaranya merupakan oknum kepala desa (kades), diamankan karena diduga menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur.

Kades yang diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, berinisial NSP (35). Sementara dua muncikari lain yang diamankan berinisial PN (59), dan seorang perempuan berinisial DN (28).

Ketiga tersangka kasus perdangangan orang dihadirkan saat pemaparan kasus Mapolda Palangkaraya, Kalteng, Senin (25/11/2019). Salah satunya oknum kades. (Foto: iNews/Ade Sata)

NSP ditangkap di sebuah rumah karaoke miliknya di Kabupaten Sukamara. Sementara PN ditangkap di karaoke lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Kilometer 12 Palangkaraya dan DN diamankan di sebuah hotel di Jalan Yosudarso Palangkaraya.

“Dua tersangka NSP dan PN diamankan karena terbukti terlibat kasus prostitusi berkedok rumah karaoke. Sementara DN terlibat prostitusi online melalui situs di internet. Ini mengejutkan kami karena salah satunya berprofesi sebagai kepala desa,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan saat pemaparan, Senin (25/11/2019).

Hendra mengatakan, modus yang dilakukan oknum kades itu, dengan mencari calon pekerja di tempat karaoke. Dia lalu menawarkan jasa layanan seksual anak berusia 14 tahun kepada lelaki hidung belang dengan tarif bisa mencapai di atas Rp1 juta.

“Tentu saja para pelanggan kalau ditawarkan, anak-anak di bawah umur itu menjadi daya tarik dibandingkan yang lain. Ini sangat memprihatinkan. Tarif mereka di atas Rp1 juta,” kata Hendra Rochmawan.

Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai dan baju yang digunakan korban. Atas perbuatannya, petugas menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut